Potensi Gratifikasi, Kaesang Didesak Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Potensi Gratifikasi, Kaesang Didesak Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK
Baliho bergambar Kaesang Pangarep terpasang Di jalan Raya Bogor(Dok.MI)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi soal anak dan menantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga mendapatkan fasilitas menggunakan pesawat jet pribadi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa fasilitas pesawat pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan Erina itu berpontensi sebagai bentuk gratifikasi.

“Tetap berpotensi gratifikasi itu, karena apapun diterima oleh anak Presiden. Buktinya Boyamin tidak dikasih oleh pengusaha tersebut karena tidak ada pengaruhnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (27/8).

Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Boyamin menyebut, bentuk gratifikasi itu diberikan bukan hanya untuk para penyelenggara negara saja. Menurutnya, gratifikasi juga bisa melalui keluarga ataupun orang terdekat penyelenggara negara tersebut.

Cek Artikel:  Fasilitas Tetap Minim, 1.700 ASN Batal Pindah Ke IKN pada September 2024

“Penyelenggara negara dan keluarganya itu termasuk karena itu rangkaian kekuasan penyelenggara negara dan tidak bisa dipisahkan. Maka gratifikasi itu mencakup seluruh yang diterima oleh keluarganya atau hubungan dekatnya, seperti anak dan istrinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, apabila anak presiden atau pejabat lain menerima suatu pemberian dari suatu pihak, bisa dianggap terkait kebijakan yang dapat dipengaruhi oleh pemberian hadiah tersebut.

Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi 

“Dan itu berlaku universal, di negara manapun hal-hal yang diterima terkait dengan kekuasaan itu dilarang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Boyamin menilai agar Kaesang segera melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari untuk ditentukan bahwa pemberian itu boleh diterima atau tidak. Menurutnya, Kalau tidak boleh diterima, maka Kaesang harus membayar senilai harga sewa itu pada negara melalui KPK.

Cek Artikel:  Pilkada yang Lebih Demokratis Diharapkan tekan Politik Doku

“Saya kira bagi seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya, maka harus diserahkan kepada KPK untuk dinilai itu boleh atau tidaknya, dan itu juga harus dilakukan oleh Presiden memerintahkan Kaesang untuk segera melapor ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari,” kata Boyamin. (Fik/P-2)

Mungkin Anda Menyukai