Potensi Defisit Biaya Jaminan Sosial

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) berbincang dengan Direktur Penting BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja Serempak Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Rapat tersebut membahas potensi defisit Biaya Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), manfaat, tarif dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. ANTARA/Dhemas Reviyanto/gus

Cek Artikel:  Latihan Formal Timnas Jepang

Mungkin Anda Menyukai