Posting IG Stories di TPS, Raffi Ahmad Kena Tegur Petugas KPPS

Liputanindo.id JAKARTA – Raffi Ahmad mendapat teguran dari petugas KPPS (Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi) tempat ia mencoblos di di TPS 001, Pangkalan Jati Baru, Depok, Cinere, Jawa Barat pada Rabu (14/2/2024). Teguran itu diberikan kepada Raffi Ahmad karena ia sempat membuat Instagram Stories bersama Nagita Slavina di TPS tersebut.

Raffi Ahmad yang saat itu sedang menunggu giliran mencoblos bersama istrinya, Nagita Slavina terlihat merekam aktivitas tersebut dengan ponselnya.

Petugas KPPS yang melihat hal itu pun langsung menghampiri Raffi dan Nagita dan menegur selebriti papan atas tersebut. Raffi Ahmad dan Nagita ketika itu masih duduk menunggu giliran dan belum masuk ke bilik suara.

Cek Artikel:  Usai Dipanggil Polisi, Vincent Mau Buka Komunikasi dengan Ortu Korban Bully SMA Binus Serpong

“A Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS,” kata salah satu petugas, Rabu (14/2/2024).

Mendapat teguran dari petugas KPPS, Raffi Ahmad akhirnya menurunkan ponselnya.

“Oh gitu,” jawab Raffi Ahmad singkat.

Sejurus kemudian, Nagita Slavina yang juga sedang memainkan ponsel sempat menoleh kepada petugas yang menegur dan mendengarkan apa yang disampaikan petugas.

Tak lama setelah momen tersebut, Nagita Slavina dipanggil untuk mencoblos. Ibu dua anak itu juga sempat diperingatkan agar tidak membawa tas sehingga ia menitipkan tasnya ke sang suami.

Hingga tiba saatnya Raffi Ahmad dengan nomor 181 dipanggil untuk mencoblos.

Diketahui, merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu.

Cek Artikel:  Egha Myatkhan Rilis Single Kelima Aint My Dreams

Kalau melanggar, akan ada sanksi kepada warga yang mengambil foto dan merekam di bilik suara. Denda tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Mengertin 2017 yang berbunyi:

“Taatp orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Usai mencoblos, Raffi Ahmad menyempatkan diri untuk wawancara media. Ia mengaku lega karena telah menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin.

“Lima menit untuk lima tahun. Siapa pun pilihannya yang penting kita kalau memilih yang damai, ya saling menghargai perbedaan, saling menghargai pilihan,” kata Raffi Ahmad.

Cek Artikel:  Sinema Animasi ‘Moana 2’ Bakal Tayang di Bioskop November 2024

Ditanya mengenai kriteria pemimpin pilihannya, Raffi Ahmad mengatakan yang terpenting pemimpin tersebut Terjaminah.

“Mudah-mudahan pemimpin negeri ini bisa amanah, semoga pemilu bisa damai, apapun pilihan kita, nggak apa-apa berbeda, ini kan demokrasi Indonesia, yang penting kita saling menghargai, siapapun yang menang, itu yang terbaik,” tutup Raffi Ahmad. (DIM)

Baca Juga:
Sidang PHPU, Polri Perketat Pengamanan Gedung MK

 

Baca Juga:
Hary Tanoesoedibjo Sebut Tak ada “Deal” Politik untuk Dukung Ganjar-Mahfud

 

Mungkin Anda Menyukai