Posisi Jaksa Akbar jangan Terafiliasi Partai Politik

Posisi Jaksa Agung jangan Terafiliasi Partai Politik
Presiden Terpilih Prabowo Subianto.(Antara)

JAKSA Akbar tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 6/PUU-XXII/2024 yang membahas syarat jabatan Jaksa Akbar dan pengaruhnya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

“Sekalipun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi nonpartisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” tutur Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi belum lama ini.

Putusan itu memberikan gambaran kriteria sosok yang menjabat Jaksa Akbar. Yakni, sosok yang bebas dari kepentingan politik seperti tidak pernah menjadi pengurus partai dalam lima tahun terakhir.

Cek Artikel:  KPU Diminta Tak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta

Selain itu, Jaksa Akbar sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus partai politik manapun yang ada di Indonesia saat ini. Tujuannya, untuk memastikan independensi Jaksa Akbar dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum.

Kriteria tersebut akan menghilangkan potensi konflik kepentingan akibat afiliasi politik. Dengan demikian, Kejaksaan Akbar dapat bekerja secara lebih netral apabila dipimpin oleh sosok Jaksa Akbar yang tidak berafiliasi dengan partai politik.

Embargo ini agar menutup peluang bagi partai politik untuk menempatkan kader mereka di posisi Jaksa Akbar, sehingga memastikan bahwa pemilihan Jaksa Akbar didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan kepentingan politik.

Cek Artikel:  IPW Potongan Tunjangan Hakim Akbar Rp90 M Beraroma Korupsi

Secara politik, putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024 dapat meminimalisasi intervensi partai dalam sistem hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh politik. Sekaligus, memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif. 

Di sisi lain, partai-partai politik kemungkinan akan merasa terhambat dalam mengendalikan proses hukum yang melibatkan kader mereka. Tetapi, kondisi itu justru menciptakan standar tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Alasan, Jaksa Akbar yang netral akan lebih efektif dalam memberantas korupsi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa campur tangan politik. Tetapi, pengawasan terhadap implementasi aturan ini juga harus ketat untuk memastikan calon Jaksa Akbar bebas dari afiliasi politik. 

Cek Artikel:  Menkominfo Negara Sebesar Indonesia Harus Punya Nomortan Siber

Lebih lanjut, kriteria Jaksa Akbar yang independen akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berani, transparan jujur dan adil, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh partai politik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan putusan ini. (Ykb/P-3)

Mungkin Anda Menyukai