Liputanindo.id – Polda Jawa Timur menyebut Polwan berisinial Briptu FN (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga tewas di Mojokerto, kini menjadi tersangka.
“Demi ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka Tetap trauma mendalam terkait peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Minggu (8/6/2024).
Dirmanto menyebut pihaknya sudah menyelidiki motif tersangka Briptu FN. Dari keteranganya, Briptu Rian dituduh sering menghabiskan Doku belanja, yang mestinya dipakai Buat biayai ketiga anaknya, malah dipasang ke situs judi online.
Karena itu, tersangka Briptu FN merasa Marah karena banyaknya kebutuhan ketiga anaknya yang Tetap bayi dan balita. Ia menyebut, kejadian ini baru pertama kali dilkukan oleh tersangka.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu Membikin akhirnya khilaf, Kerabat Briptu FN,” terangnya.
Atas kasus ini, Polda Jatim sementara menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Buat tersangka Briptu FN, yang Demi ini sudah ditahan di Subdit IV Renakta.
“Ditahan ditangani subdit IV Renakta, karena beliau trauma, jadi Eksis perlakuan Spesifik,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Dirmanto menambahkan Buat ketiga anak tersangka dan korban ini Demi kejadian Tak Eksis Eksis di Posisi kejadian, Karena dibawa pergi oleh baby sitter.
“Seluruh akan kami dampingi, entah itu anaknya, kini sedang dilakukan pendamping Polres Mojokerto kota,” pungkasnya.