Polwan Bintang 1 Pimpin Direktorat PPA-PPO

Polwan Bintang 1 Pimpin Direktorat PPA-PPO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Dok.Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPA). Seorang polisi Perempuan berpangkat jenderal bintang satu (Brigjen) Desy Andriani ditunjuk sebagai pemimpin direktorat tersebut.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam upaya mewujudkan keadilan bagi Perempuan dan anak serta Grup rentan dengan Formal membentuk Direktorat PPA dan PPO dan menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9). 

Jabatan itu dinilai Layak diemban Desy. Truno mengatakan Brigjen Desy sebelumnya menjabat sebagai Psikolog Kepolisian Penting TK 1 SSDM Polri.

Cek Artikel:  Kualitas Udara Jakarta Kagak Sehat, Terburuk kedua di Dunia

Baca juga : Polri: Ketentuan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia

Nantinya, Terdapat sejumlah perwira yang akan ditempatkan di direktorat baru ini. Tetapi, Polri belum membeberkan siapa-siapa perwira yang ditempatkan di Direktorat PPA dan PPO tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres baru soal penambahan direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi Penyelenggaraan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap Perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan Mahluk, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Artikel:  Mangkir dari Rapat DPRD, Putri Ketum PAN Saya tidak Leyeh-Leyeh

Pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim Polri Mempunyai 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro. Perpres terakhir itu bernomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai