Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Mojokerto Disangkakan Pasal KDRT dan Terancam 15 Tahun Penjara

Liputanindo.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan tersangka Polwan Polres Mojokerto Briptu FN (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus membakar suaminya yang merupakan Member Polres Jombang Briptu RDW (27).

Kombes Dirmanto menyampaikan tersangka Briptu FN disangkakan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini Yakni Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6/2024).

Pasal yang disangkakan ini, kata dia, sesuai hasil penyidik dalam gelar perkara bahwa karena Terdapat hal privasi yan mengatur pasal 3 dan Kagak Dapat diungkapkan.

“Sekali Kembali disitu Terdapat Bilik privasi. Kagak Segala mens rea dan Kagak Segala actus reus itu Dapat diungkap di media. Sekali Kembali ini dipahami rekan-rekan sekalian Terdapat hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3,” tegasnya.

Cek Artikel:  Mobil Driver Taksi Online Dirampok di Bekasi, Pelaku Minta Doku Tebusan Rp70 Juta

Lebih lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa tersangka Briptu FN telah ditahan. Tetapi, tersangka Mempunyai tiga anak yang Lagi balita. Maka dia, ditempatkan di ruang Tertentu Serempak anaknya.

“Sehingga Terdapat hak Tertentu anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka Begitu ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” katanya.

Di sisi lain, Kombes Dirmanto meminta agar publik atau warganet todak membagikan informasi liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berharap masryarakat menghargai hak privasi kekuarga korban maupun tersangka.

“Sekali Kembali jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang Kagak terverifikasi. Itu Terdapat aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Jasa Raharja dan Kapolri Dorong Keselamatan Berkendara di Indonesia melalui Kolaborasi

Diberitakan sebelumnya, motif yang dilakukan tersangka Briptu FN karena Marah terhadap suaminya Briptu RDW menghabiskan Fulus belanja rumah tangga Demi dibuat judi online.

“Perilaku almarhum (korban Briptu RWD) ini menghabiskan Fulus yang harusnya dipakai Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai Demi main judi online,” katanya.

Asal Mula itu, tersangka Briptu FN merasa Marah karena banyaknya kebutuhan ketiga anaknya yang Lagi bayi dan balita. Ia menyebut, kejadian ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu Membangun akhirnya khilaf, Keluarga Briptu FN,” terangnya.

Cek Artikel:  Pemberhentian Halte Kebon Sirih Transjakarta Dipindahkan Temporer

Dalam kronologi, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW perihal gaji ke-13 yang sisa sedikit. Kemudian, Briptu FN meminta suaminya segera pulang Demi mempertanyakan perihal Fulus gaji tersebut.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia Lampau menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang Terdapat di tangan terduga pelaku, Lampau langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (96/2024) Lampau usai sempat dirawat karena luka bakar 96 persen.

Mungkin Anda Menyukai