Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR meminta Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menyampaikan permohonan Ampun kepada publik karena telah merugikan nama Berkualitas Poltracking.
“Saya berharap (Persepi) meminta Ampun kepada publik karena itu telah merugikan kami, terutama nama Berkualitas kami,” ujar Hanta dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Hanta menjelaskan bahwasanya sistem survei Poltracking seluruhnya telah terdigitalisasi.
Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi Kagak Pandai memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
“Mungkin Terdapat kekeliruan atau ketidakmampuan dari pihak yang Mau memeriksa, memverifikasi, Kagak sanggup lebih dalam Tengah, atau keengganan, atau ketidaksanggupan, kemudian buru-buru mengambil keputusan,” ucap dia.
Terkait dengan permasalahan dua set data, Hanta mengklarifikasi bahwa dua set data yang diberikan Poltracking kepada Dewan Etik Persepi merupakan set data yang sama.
Sebagaimana yang ia jelaskan, perbedaan dari kedua set data tersebut terletak pada proses yang dilalui. Satu data merupakan data mentah, sedangkan satu set lainnya sudah melalui proses Validasi.
“Itu data set yang sama. Harap dibuka dalamnya. Meskipun formatnya, mungkin teknisnya beda, tapi isinya itu kuisionernya itu sama,” kata Hanta.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Dewan Etik Persepi Kepada menyampaikan permintaan Ampun secara publik karena telah menjatuhkan Hukuman kepada Poltracking.
“Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para Dewan Etik, harusnya meminta Ampun,” ucap Hanta.
Lembaga survei Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), pada Selasa (5/11).
Keputusan itu muncul setelah dewan etik Persepi menjatuhkan Hukuman kepada Poltracking Indonesia karena perbedaan hasil survei elektabilitas tiga Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).(Ant/P-2)