POLISI menangkap dua remaja yang hendak melakukan aksi tawur di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1). Terkini, kedua pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa dari 37 orang yang diamankan Demi kejadian, 35 di antaranya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Tetapi, dua orang, yakni CA, 21, dan MAS, 19, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.
“Terdapat dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan Buat tawur,” kata Rezeki, Selasa (28/1)
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah celurit. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa Buat bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.
Rezeki menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan orang Sepuh dari para remaja yang sempat diamankan Buat memberikan edukasi terkait bahaya tawur.
“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang Kagak terbukti terlibat, dengan syarat orang Sepuh mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawur, termasuk Akibat hukum dan sosialnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rezeki mengajak seluruh masyarakat Buat lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawur ke pihak kepolisian.
“Tawur itu Kagak Terdapat manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, Terdapat ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang Sepuh lebih memperhatikan anak-anak mereka agar Kagak terlibat dalam aksi seperti ini,” tuturnya.
Ia juga berharap masyarakat Bisa bekerja sama dengan kepolisian. “Apabila Menyantap indikasi tawur atau Grup remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar Bisa dicegah sejak Awal,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Fik/I-2)