Polri Ungkap Jaringan Komunitas Pedofil Sesama Jenis di Medsos

SUBDIT 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas pedofil anak, Lelaki sesama jenis di media sosial twitter. Bareskrim Polri berhasil menangkap satu pelaku di Jawa Timur berkat informasi Sokongan The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline.

Bertempat di Lobby Gedung Bareskrim Mabes Polri (Gedung Awaludin Djamin) Berbarengan Ketua KPAI, Rina Pranawati, Asisten deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat & Pornografi KPPA, Ciput Eka Purwianti, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, M.Si. sembari ikut memberikan Dampak, imbauan, dan pendampingan terkait korban.

“Penangkapan PS (44) itu hari Rabu (12/2/2020), pukul 18.00 WIB, di rumah dinas penjaga sekolah daerah Jawa Timur” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Cek Artikel:  https://mediaindonesia.com/video/detail_video/2578-curahan-hati-penghuni-panti-jompo

“Memang pekerjaan pelaku hanya sebagai penjaga sekolah dan Instruktur Pramuka dan Bela diri di sekolah. Jadi dia merasa punya kuasa Demi” tambah Argo.

Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak, karena telah menyasar anak Lelaki sebagai sarana pemuas nafsu Demi dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah, kemudian aksi penyimpangan seksualnya direkam dalam bentuk foto dan video Demi didistribusikan atau disebarkan di media sosial Yakni twitter yang berisi sesama pedofil Demi bertukar koleksi.

Keseharian TSK yang berada di lingkungan sekolah sebagai Instruktur pramuka, Instruktur pelajaran ekstrakulikuler beladiri dan penjaga sekolah, menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat/fantasi dan penyimpangan seksualnya kepada 7 korban yang semuanya anak Lelaki berumur 6 – 15 tahun. Terungkap pula tersangka sudah melakukan kegiatan bejat itu selama 3 – 8 tahun.

Cek Artikel:  Kawal Arus Investasi di Pahamn Politik

Korban dibujuk dengan diberikan Duit, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam Bukan diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan TSK Demi dicabuli dan disodomi.

TKP kekerasan dan Pendayagunaan seksual dilakukan di lingkungan sekolah (Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah), perbuatan TSK direkam dengan gawai tersangka kemudian di upload ke media sosial twitter yang berisi komunitas pedofil Sekeliling 350 akun.

Ditemukan barang bukti berupa satu buah telpon genggam, dua buah simcard, satu buah kartu memori, dua buah bantal tidur, satu buah celana pendek, satu buah kaos dalam Lelaki, satu buah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu (Demi dilakukan profiling pelaku dengan penyamaan pelaku dan terduga di video twitter).

Cek Artikel:  Olahraga Sembari Menikmati Pemandangan Situ Pondok Jagung

Demi Demi ini tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling Lamban 15 tahun dan/atau denda paling banyak 6 miliar rupiah. (Ilham Ananditya)

 

Mungkin Anda Menyukai