Polri Sebut Narapidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Presiden tapi Ditolak

Liputanindo.id – Polri menyampaikan narapidana kasus pembunuhan Vina di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, delapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman serta Saka Tatal.

Mereka Seluruh dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal dihukum penjara 8 tahun karena Demi itu dia Tetap di Dasar umur.

“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada Lepas 24 Juni 2019,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho Demi konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Cek Artikel:  PKS Bakal Usung Sohibul Iman Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Dalam grasi itu, Sandi menjelaskan para terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka juga menyesali perbuatannya.

“Mereka Membangun pernyataan salah satunya adalah seperti ini, saya bacakan ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” ungkap Sandi.

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan grasi yang teregister dengan nomor 14G tahun 2020 ini ditolak Jokowi.

“Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang Penolakan Permohonan Grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut,” tambahnya.

Cek Artikel:  Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare

Sandi Lampau menegaskan Korps Bhayangkara bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Dalam perkembangan pengusutan perkara ini, Polda Jabar besok akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Pegi Setiawan ke kejaksaan.

Penyidik sendiri telah memeriksa 70 saksi dalam kasus Pegi Setiawan. Dari 70 orang itu, 18 di antaranya merupakan saksi memberatkan Kepada Pegi. Lampau juga penyidik telah memeriksa saksi meringankan Kepada Pegi dan sejumlah Spesialis.

“Terdapat juga saksi Spesialis Bagus itu terkait Spesialis pidana, Spesialis forensik, Spesialis psikologi maupun Spesialis IT yang membantu penyidik Kepada Bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation,” ucapnya.

Cek Artikel:  7469 Orang di PHK, Pemprov DKI Enggak Seluruhnya Penduduk Jakarta

Mungkin Anda Menyukai