Polri Rencana Bentuk Unit PPA-PPO hingga Tingkat Polsek

Polri Rencana Bentuk Unit PPA-PPO hingga Tingkat Polsek
Polri membutuhkan dukungan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan rencana pembuatan unit PPA-PPO di polsek-polsek.(MGN)

POLRI berencana membentuk unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak dari pelaku kejahatan hingga ke cakupan wilayah terkecil.

“Nanti ke depannya itu, rencana kita, sampai dengan tingkat Polsek itu ada Kanit PPA. Jadi tingkat polda, ada Direktur PPA-PPO, kemudian di polres ada Kasat PPA-PPO, kemudian di polsek itu ada Kanit PPA-PPO,” kata Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Benny Iskandar kepada wartawan, Kamis, (10/10)

Benny mengatakan permasalahan terhadap wanita dan anak tak hanya terjadi di perkotaan. Tetapi juga kerap terjadi di desa. “Desa itu yang ada polsek. Jadi kita menuju ke arah sana nanti,” ujarnya.

Cek Artikel:  Penggemukan Kabinet Bukan Efisien dan Bebani Keuangan Negara

Baca juga : Korps Bhayangkara Harus Bertransformasi secara Sistemik

Tetapi, Benny menyebut perlu waktu dan rencana yang matang untuk merealisasikan rencana tersebut. Di samping itu, Polri juga membutuhkan dukungan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan rencana pembuatan unit PPA-PPO di polsek-polsek.

“Hanya tentunya, ketika kita menempatkan anggota kita di polsek, mungkin di suatu tempat yang terjauh di perbatasan, terdunia kan keamanan polwan itu harus kita perhatikan,” jelas Benny.

Selain itu, sebelum menempatkan anggota perlu juga menyediakan rumah. Maka itu, kata Benny, tentu ada kaitan dengan keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) atas rencana perluasan pemanfaatan Direktorat PPA-PPO.

Baca juga : Polisi Periksa 27 Influencer terkait Promosi Judi Online

Cek Artikel:  Susu Ikan jadi Alternatif Makan Bergizi Gratis, Gerindra Aspirasi Masyarakat

“Kemudian instansi-instansi yang di perbatasan itu. Jadi dalam prosesnya, kita ke sana, tidak bisa sendiri, harus didukung oleh kementerian-kementerian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Direktorat PPA-PPO. Pembentukan direktorat ini bentuk komitmen Kapolri dalam melindungi perempuan dan anak. Kapolri menunjuk seorang polwan berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPA. Desy merupakan mantan Psikolog Kepolisian Primer Tingkat II SSDM Polri.

Direktorat ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres baru soal penambahan direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Pahamn 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Cek Artikel:  Muncul Wacana Pembentukan Mahkamah Etika Awasi Penyelenggara Negara

Terdapatpun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim Polri memiliki 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro. Perpres terakhir itu bernomor 5 Pahamn 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Pahamn 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Yon/I-2)

Mungkin Anda Menyukai