Polri Periksa 7 Saksi Buat Usut Dugaan Pidana Pagar Laut Tangerang

Polri Periksa 7 Saksi untuk Usut Dugaan Pidana Pagar Laut Tangerang
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLISI memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Saksi yang diperiksa diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.

“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, Merukapan masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten,” kata Direktur Tindak Pidana Lazim (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Djuhandani juga memeriksa pihak Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Cek Artikel:  Awallai Cacat Mekanisme soal Perubahan Status Calon Personil Kompolnas, Ini Jawaban Pansel

“Hasilnya Eksis tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Djuhandani menyebut pihaknya Ketika ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.

Dia menyebut nanti Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna Menonton Eksis atau Bukan perbuatan pelanggaran.

Cek Artikel:  Kasus Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok Segera Disidangkan

“Semoga kita Pandai mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian Dana,” katanya Jumat, 31 Januari 2025. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai