Polri Kembangkan Traffic Attitude Record, Aplikasi Pencatat Pelanggaran Lalin Pengemudi

Polri Kembangkan Traffic Attitude Record, Aplikasi Pencatat Pelanggaran Lalin Pengemudi
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam sambutannya di kegiatan HUT Lewat Lintas Bhayangkara.(Dok. MGN)

KORPS Lewat Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.

“Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lewat Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam sambutannya di kegiatan HUT Lewat Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis, 26 September 2024.

Aan menyebut setiap pengguna jalan bakal diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Kalau melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. Eksispun pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Kalau poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM.

Cek Artikel:  Pimpinan DPR Tetap Dapat Rumdin, Tak Diganti Tunjangan

Baca juga : Polri Beri Dalih Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi

“Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas. Kepada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” ujar jenderal bintang dua itu.

Bahkan, Aan tak menutup kemungkinan catatan pelanggaran pengguna jalan itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan SKCK. Hal ini diharapkan membuat para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” pungkas Aan. (Z-9)

Cek Artikel:  Ambang Batas Pencalonan Presiden Abaikan Persebaran Bunyi

Mungkin Anda Menyukai