POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu Dapat naik ke tahap penyidikan.
“Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata Direktur Tindak Pidana Lazim (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Djuhandani mengatakan Begitu ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Para saksi itu ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tagerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangeran yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Djuhandani mengaku juga telah menerima ratusan berkas. Berkas itu Dapat menjadi bahan penyelidikan Polri.
“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang Begitu ini diserahkan ke Polri Kepada penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Djuhandani menyebut pihaknya Begitu ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.
Ia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna Menonton Eksis atau Bukan perbuatan pelanggaran.
“Semoga kita Dapat mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian Dana,” katanya Jumat, 31 Januari 2025. (P-5)