Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster

Liputanindo.id TANGERANG – Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih lobster ke Vietnam senilai Rp4,962 miliar.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir, berinisial S (35) dan M (42).

“Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penghitungan ditemukan Eksis 99.250 ekor benih lobster atau ekor bening benih lobster yang dikemas dalam lima koper dengan sampel yang sudah dikemas rapih,” katanya.

Menurut AKBP Romald, bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman barang melalui terminal kargo yang diketahui berisikan benih lobster dalam lima buah koper.

Rencananya, para pelaku mengirimkan menggunakan pesawat cargo tujuan Vietnam pada (19/5/2024) Sekeliling pukul 12.00 WIB.

Cek Artikel:  Polisi Tetap Identifikasi Korban Kebakaran Mampang Prapatan

Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta segera menemukan dua kurir serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawanya.

“Pelaku yang bertugas sebagai pembeli dari daerah Jawa Barat, kemudian benih lobster itu dikemas menggunakan plastik yang diisikan oksigen,” ujarnya.

Menurut dia, modus operandi para tersangka menyembunyikan barang (benur) dengan dikemas dalam koper besar. Para pelaku Istimewa dan jaringannya memberikan upah bagi para kurir itu masing-masing Rp20 juta dengan sekali pengiriman.

“Mereka masing-masing mendapat upah Rp20 juta per orang dengan satu kali kegiatan atau pengiriman,” katanya.

Tim penyidik Demi ini Lagi melakukan pengembangan Buat meringkus pelaku Istimewa atau dalam Tak pidana pengiriman BBL tersebut

Cek Artikel:  Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Korupsi

“Pelaku Istimewa Demi ini Lagi dalam penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Wakapolresta, dari barang bukti 99.250 ekor BBL itu, terdiri dari tiga jenis di antaranya seperti 95.250 ekor benih bening lobster jenis Pasir, 2.800 ekor lobster jenis Jarong, dan 1.200 ekor lobster jenis Mutiara.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan tindak pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling Pelan tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. (BON)

Baca Juga:
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

 

Baca Juga:
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg

Cek Artikel:  Bea Cukai Jatim I Musnahkan 9,166 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar

 

Mungkin Anda Menyukai