Liputanindo.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Australia.
“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/7/2024).
Djuhandhani menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika Polri menerima informasi dari Australian Federal Police (AFP) jika ada sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK pada September 2023. Usai melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, polisi menangkap FLA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,” ucapnya.
FLA mengaku jika WNI yang dikirim ke Sydney itu diserahkan ke seorang mucikari, SS alias Batman. Pelaku SS pun ditangkap oleh kepolisian Australia dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP.
Hasil penyidikan sementara, FLA dan SS sudah berkerja sama untuk memperkerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak 2019 silam. Keduanya pun ternyata memaksa para korban untuk menandatangani kontrak kerja sama, di mana dalam perjanjian itu tidak termuat gaji, asuransi, jam kerja, maupun jenis pekerjaan.
“Korban juga disodorkan untuk menandatangani surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta. Dengan alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Pahamn 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.