Polri Bisa Tekan Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama

Polri Mampu Tekan Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama
Ilustrasi(MI)

KASUS pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia disebut turun. Polri dipandang salah satu insitusi negara yang andil dalam menekan Bilangan kasus tersebut.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengungkapkan penurunan kasus itu merupakan capaian positif Polri di Rendah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi dapat memastikan pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.

“Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini,” kata Ardi dalam keteranganya, Kamis (12/12).

Ardi mengatakan Korps Bhayangkara menjadi garda terdepan menjaga konstitusi, guna memastikan setiap Kaum negara dapat menikmati haknya tanpa diskriminasi atas dasar Religi atau keyakinan. Peran Polri dalam memastikan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi Mahluk (HAM).

Cek Artikel:  Titiek Soeharto Jadi Pimpinan Komisi IV DPR RI

Imparsial mencatat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia pada 2021 sebanyak 28. Kemudian, Tahun 2022 sebanyak 23, Tahun 2023 sebanyak 18, dan dari Januari-November 2024 terdapat 20 kasus kebebasan beragama.

Meski menurun, Ardi mengatakan harus tetap Eksis perbaikan Kepada semakin memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dia mengapresiasi inisiatif Polri yang memfasilitasi dialog antar Golongan Religi atau kepercayaan.

Pendekatan dengan dialog ini disebut berhasil meredam beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik Religi. Seperti yang dilakukan Polres Tulang Bawang, Lampung pada 2021 menyusul adanya Golongan Kaum yang melakukan penolakan rumah ibadah

Cek Artikel:  KPK Dalami Modus Kasus Korupsi APD di Kemenkes, Panggil Dua Saksi

“Atau tindakan tegas terhadap Member Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama, sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada Tahun 2023,” paparnya.

Selain itu, Ardi menyebut Polri dalam tiga tahun belakangan juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Tanah Air. Biar Tetap terbatas, hanya Eksis di daerah-daerah yang Mempunyai tingkat kerawanan konflik berbasis Religi atau keyakinan.

“Unit ini bertugas Kepada memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” ucapnya.

Cek Artikel:  Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ini Respons Jokowi

Imparsial berpandangan ke depan Polri perlu merumuskan sebuah kebijakan internal Kepada panduan bagi Member dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan. Khususnya, berbasis pada prinsip dan Kebiasaan hak asasi Mahluk.

“Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga Polri Bisa menjaga dan melindungi hak-hak Kaum negaranya Kepada beribadah dengan Kondusif dan tenang,” pungkasnya. (Yon/I-2)

Mungkin Anda Menyukai