Liputanindo.id – Mabes Polri akan memberikan asistensi ke Polda Jawa Timur (Jatim) di kasus polwan di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang membakar suaminya sendiri yang juga Member polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
“Dalam hal ini Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini tak bicara banyak dan hanya menyebut Polda Jatim Lagi Cakap Buat melakukan menelusuri perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut polwan berisinial Briptu Fadhilatun yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto kini menjadi tersangka.
“Begitu ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka Lagi trauma mendalam terkait peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Minggu (8/6).
Dirmanto menyebut pihaknya sudah menyelidiki motif tersangka Briptu Fadhilatun. Dari keterangannya, Briptu Rian dituduh sering menghabiskan Doku belanja, yang mestinya dipakai Buat biayai ketiga anaknya, malah dipasang ke situs judi online.
Karena itu, tersangka Briptu FN merasa Kesal karena banyaknya kebutuhan ketiga anaknya yang Lagi bayi dan balita. Ia menyebut, kejadian ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu Membikin akhirnya khilaf, Kerabat Briptu FN,” terangnya.