Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Biasa (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan Polisi terhadap akademisi dan pengamat militer, Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri.
“Iya Benar Terdapat laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Erdi menyebut, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani. Rosan sendiri adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama Bagus, fitnah dan Informasi Tipu, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa”.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama Bagus, fitnah dan Informasi Tipu yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri, kata Erdi, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta Penerangan dari pelapor dan terlapor,” kata Erdi, dikutip dari laporan Antara.
Terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya Senin (12/2). Alasannya melaporkan karena Terdapat ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama Bagus Rosan.
“Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama Bagus terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang Terdapat di dalam video-video atau medsos yang Terdapat,” kata Otto. (IRN)
Baca Juga:
Pengamanan Jalur Delegasi KTT Asean, Polri Siapkan Rekayasa Lalin
Baca Juga:
PT DI Siap Rakit Heli S-70M Black Hawk yang Bakal Dibeli dari AS