POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih
“Tiba sejauh ini belum Eksis tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin Ketika dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Yassin juga mengaku belum menerima laporan dari masyarakat perihal pemagaran laut tersebut. Maka itu, polisi belum melakukan penyelidikan.
“Tiba Ketika ini belum Eksis laporan ke Polairud. Saya belum chek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta Donasi Polairud kita siap bersinergi,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Yassin memastikan Polri Enggak akan tinggal Hening bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Tetapi, hingga kini permasalahan Tetap ditangani KKP.
“Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila Eksis gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa di minta Polri akan turun ke Posisi,” terangnya.
Di samping itu, dia mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut tersebut. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
“Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta backup dari Polairud kita siap membantu,” pungkasnya.
Sebelumnya, KKP menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu Enggak Mempunyai izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian pemagaran laut itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Termasuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, Posisi pemagaran itu berada dalam Area perikanan tangkap dan Area pengelolaan Daya. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. (P-5)