Liputanindo.id MEDAN – Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap tersangka berinisial AFS (31) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu 23,8 kilogram asal Malaysia.
“Barang bukti yang disita 24 bungkus plastik teh dengan berat 23.800 gram (23,8 kg), satu unit mobil dan dua ponsel,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Absahala Marbun, di Medan, Rabu (17/4/2024).
Kombes Teddy mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan, pada Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di parkiran apartemen sedang membawa dua tas jinjing dengan barang bukti sabu 24 bungkus, yang akan masuk ke dalam mobil. Kemudian dilakukan pengembangan di kamar hotel ada empat bungkus yang berisikan sabu,” katanya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari inisial WN.
“Sesuai perintah WN, tersangka akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan, dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah mengedarkan 6 kg sabu,” tutur Teddy.
Ketika ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes masih melakukan pengembangan terhadap WN sebagai bos AFS.
“Hasil pengembangan, tersangka sudah pernah ditangkap pada 2013 dan divonis 5 tahun 3 bulan, dan 2017 divonis delapan tahun, lalu keluar penjara Februari 2023,” tutur Teddy.
Dia menambahkan, penangkapan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka seperti dirilis Antara dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Mengertin 2009 tentang Narkotika.(BON)