Polresta Bandung Tangkap Orang tua Penganiaya Anak Tiri 4 Pahamn hingga Tewas

Liputanindo.id BANDUNG – Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap Mulyadi (31), terduga pelaku pembunuhan terhadap anak tiri yang masih berusia empat tahun dengan menganiaya korban sehingga tewas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kurang dari 1×24 jam kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kepada anak tiri hingga meninggal.

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo, di Bandung, Minggu (7/4/2024).

Kombes Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

Cek Artikel:  Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Kejaksaan oleh PT TCK Berpotensi Rugikan Negara

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Tetapi, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

“Hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka. Ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan,” kata dia.

Cek Artikel:  Jenguk Lebaran, KPK Ingatkan Pengunjung Rutan Tak Beri Apa Pun pada Petugas

Akibat perbuatannya, pelaku seperti dirilis Antara dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (BON)

Mungkin Anda Menyukai