POLRES Tegal Kota, Jawa Tengah, meringkus lima pelaku tindak pidana pengeroyokan. Para pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Tegal Kota, Komisaris Yulius Herlinda, Demi menggelar konferensi pers di lobi Mapolres setempat, Rabu (18/12).
Yulius menuturkan pihaknya meringkus para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos). Penagkapan para pelaku berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat.
“Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, Sekeliling pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kepada korbannya yakni MAA, 26, Anggota Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal,” ujar Yulius.
Yulius menyebut kelima tersangka yakni KRN, 42, Anggota Kota Tegal, RAK, 26, Anggota Kota Tegal, NS, 22, Anggota Brebes, MFI, 21, Anggota Brebes, FBS, 16, Anggota Kota Tegal.
“Demi ini empat orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni FBS, 16, yang bersangkutan Enggak kita tahan karena Tetap di Dasar umur,” terang Yulius.
Ia menjelaskan pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK). “Korban dianiaya kelima pelaku dengan sadis Sembari tangannya dirantai,” ucap Yulius.
Menurut Wakapolres Tegal Kota, Kepada mempertanggung jawabkan perbuatan mereka pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Proses hukum terhadap para tersangka Demi ini sudah berjalan, dan Tetap dalam tahap penyidikan,” pungkas Yulius. (JI/J-3)