Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu 464 Gram Disita

Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu 464 Gram Disita
Tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polres Tasikmalaya Kota.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dan mengungkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 464 gram langsung disita.

Pengedaran sabu yang dilakukan oleh tersangka dengan modus operandi sistem tempel.

Kasat Narkoba AK Imanudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkaitan dengan pengedaran sabu dilakukan dengan modus operandi sistem tempel. Selama penyelidikan yang dilakukan, anggota berhasil menangkap tiga orang salah satunya resividis.

Baca juga : Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba

Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.

“Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka salah satunya sebagai residivis yang mana pernah terlibat dalam kasus sabu dan penangkapan tersebut berhasil penyita barang bukti berupa sabu dari satu orang tersangka seberat 464 gram,” katanya, Kamis (5/9).

Cek Artikel:  Kemensos Bantu Kaki dan Tangan Bajakan Bagi 19 Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya

Ia mengatakan, pengedaran sabu yang selama ini dilakukan tersangka T, A, dan H dikemas rapih dalam bungkus plastik permen (sedotan) dan ditempatkan di lokasi yang ditentukan oleh operator.

Baca juga : 4 Pengedar Narkoba di Purwakarta Berhasil Heningankan

Tetapi, barang bukti yang sudah ditempelkan diinformasikan lagi kepada pembeli oleh operator.

“Kami berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan A, H, dan T seberat 464 gram dan barang lainnya berupa alat hisap, telepon genggam, korek api, lakban hitam, sedotan, timbangan, pipet kaca, dan plastik klip bening,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 Undang-undanng RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Ketiga orang tersangka itupun sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. (AD/J-3)

Cek Artikel:  Ilham Habibie dan Ribuan Kaum Karawang Jalan Sehat di kawasan Grand Taruma

Mungkin Anda Menyukai