SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 2 pencurian sepeda motor. Para pelaku merupakan resisidivis.
Dari tangan keduanya disita 11 sepeda motor hasil kejahatan. Seorang pelaku ditembak di kakinya, karena berusaha melarikan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di Kecamatan Kawalu dan Tamansari bahwa banyak sepeda motor hilang. Personil pun melakukan penyelidikan.
Baca juga : Dua Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polsek Indihiang
Hasilnya, 2 tersangka ditangkap di rumahnya. “Kami mendapat laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tamansari ada 9 laporan, Kecamatan Kawalu tercatat 2 laporan. Kami menangkap EA, 36, warga Kawalu sebagai pelaku utama dan MZ, 23, berperan sebagai perantara,” katanya, Senin (2/9)
Ia mengatakan, EA merupakan residivis. Dia belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah bebas, dia melakukan pencurian sepeda motor.
“Pelaku melakukan aksi pencurian 11 motor di Tamansari dan Kawalu. Pelaku menyasar tempat parkir dan garasi rumah. Dia mencuri dengan memakai kunci leter T. Seluruh kendaraan dijual pada MZ dengan harga Rp2 juta, Rp3,5 juta, dan Rp4 juta. Sepeda motor curian itu kemudian dijua lagi ke Kecamatan Salopa, di Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya.
Dia menambahkan EA ditangkap di rumahnya. Dia berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kirinya.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Kami melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Herman.