Polres Tangsel Tangkap 18 Orang karena Terlibat Kasus Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

Liputanindo.id – Polisi menangkap 18 orang karena diduga mengedarkan obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari-Mei 2024. Sebanyak 18 orang yang diamankan ini merupakan hasil penelusuran 16 kasus.

“Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ibnu menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat dari program Jumat Curhat. Para tersangka ini diamankan di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. 

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja,” tambahnya.

Cek Artikel:  Zulhas Candai Bahlil: Sekalian Diolah, Hati-Hati

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan para tersangka itu yakni N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

Sebanyak 4.289 butir heximer, tamadol 2.140 butir, trihexyphenidyl 292 butir, pil scanidin 158 butir, alprazolam 104 butir, mersi 57 butir, chlorpheniramin 328 butir, rikkina clonazepam 3 butir, prohiper methylphenidate HCL 2 butir, menopam lorazepam 4 butir, merlopam lorazepam 1 butir, dextromethorphan 660 butir, merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir, disita sebagai barang bukti.

Cek Artikel:  Anies Gagal Maju Pilkada 2024, Ahli: Tekanan dari Kekuasaan

“Dekat Seluruh tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” kata Bachtiar.

Mungkin Anda Menyukai