Polres Subang tangkap puluhan tersangka dari 20 kasus narkoba
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 23 Agustus 2025 – 07:35 WIB
Liputanindo.id – Polres Subang menangkap puluhan tersangka dari pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika di Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat selama tiga bulan terakhir.
“Sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika ini di antaranya berkaitan dengan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi ilegal,” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Demi ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat.
Ia menyampaikan, dalam pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya telah menangkap 23 tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, bahkan Eksis yang latar belakangnya berprofesi mahasiswa dan pegawai negeri sipil. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama ini Rupanya penyalahgunaan narkotika telah masuk ke berbagai profesi.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Rupanya narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Jadi kami Bukan akan pernah berhenti Kepada memberantas peredaran narkoba di Daerah Subang,” katanya.
Kapolres mengatakan, dari 20 kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga bulan terakhir, polisi Bukan hanya menangkap 23 tersangka. Eksis pula sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 60,5 gram tembakau sintetis serta 6.712 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita barang-barang penunjang transaksi narkoba yang dimiliki para pelaku seperti timbangan digital, handphone yang digunakan Kepada komunikasi, kendaraan yang digunakan Kepada transportasi, serta Dana Kontan hasil penjualan narkoba. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup Berbagai Ragam, mulai dari sistem peta (meninggalkan narkoba di suatu tempat yang telah disepakati), cash on delivery (COD), hingga transaksi langsung.
Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan di sejumlah titik di Daerah Subang, dengan Daerah Kecamatan Subang dan Patokbeusi sebagai Posisi terbanyak.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Subang. Mereka diancam dengan pasal-pasal berat sesuai dengan jenis narkotika yang sita. Termasuk dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepada ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari hukuman penjara minimal empat tahun hingga hukuman Wafat, serta denda miliaran rupiah. Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang Kepada Maju memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kepada turut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengimbau kepada para orang Sepuh Kepada lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak Awal.
“Kami Bukan Dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat Krusial dalam memberantas narkoba,” katanya.
Sumber : Antara

