SATUAN Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AE, 35, yang membawa sabu seberat 110 gram. Penangkapan dilakukan di dua Posisi berbeda, Jumat (29/11/2024).
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (30/11).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Serempak Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian di Posisi yang dimaksud Sekeliling pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor sempat melarikan diri Tetapi berhasil diamankan.
“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu Kembali ditemukan dalam celana tersangka,” Terang AKP Henry.
Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam Bilik tersangka.
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, Doku Kas Rp200.000, dan KTP atas nama tersangka. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun Buat proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan Maju melakukan pengembangan Buat mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (S-1)