Liputanindo.id MEDAN – Polres Simalungun bersama Polsek Silau, Sumatera Utara, menyita 24 batang pohon ganja di perladangan Juma Lepar, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
“Di lokasi yang ditemukan, pohon ganja itu berada di antara pohon kopi,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, di Simalungun, Sabtu (15/6/2024).
Menurut AKP Irvan, tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak mudah terlihat.
Ladang ganja yang ditemukan pada Jumat (14/6/2024) ini, tanamannya diperkirakan berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter.
“Sekalian tanaman ganja dicabut dan disita personel, dibawa ke kantor sebagai barang bukti,” kata Irvan.
Setelah itu, pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mencari pemilik ladang ganja.
Menurutnya, atas informasi masyarakat, ladang ganja itu milik SG.
Ketika personel menuju ke rumah terduga pemilik ladang ganja, suara anjing terus menyalak mengindikasikan adanya kedatangan orang lain.
“Alhasil tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar, dan masih tahap pengejaran,” ucap Irvan.
Di rumah SD, petugas menemukan istri tersangka SMB (38) dan anaknya RAG (17) yang kemudian dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk dimintai keterangan.
Irvan seperti dirilis Antara menyampaikan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan agar tercipta wilayah Simalungun bebas narkoba.
“Kerja sama antarpolisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” ujarnya. (BON)
Baca Juga:
Diduga Kurir Sabu Fredy Pratama, Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap
Baca Juga:
Presiden Jokowi Pimpin ratas Penanganan Narkoba