Liputanindo.id SERANG – Polres Serang menggerebek toko kosmetik yang menjual pil koplo di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat (Jakbar) karena memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, dalam penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35), warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.
Baca Juga:
BBPOM Makassar Tindak 32 Kasus Peredaran Obat Terlarang, Kosmetik Ilegal Hingga Suplemen tak Berizin Sepanjang 2023
Penangkapan DA merupakan hasil pengembangan dari tersangka AG (20 tahun) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
“Penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari jam 01.00 WIB di rumahnya,” kata Kapolres Candra, di Serang, Banten, Jumat (2/3/2024).
Menurut AKBP Candra, tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.
Hasil penggerebekan toko kosmetik, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.
“Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp1.250.000,” tambahnya.
Kedua tersangka seperti dirilis Antara, dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” kata AKBP Candra Sasongko.(BON)
Baca Juga:
Viral! Satu Desa di Karawang Kecanduan Tramadol, Dinkes Gelar Tes Urine Massal, Ini Hasilnya