Polres Malang Tetapkan Pelaku Paku Kucing di Pohon Hingga Tewas Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Pelaku pemaku kucing di pohon hingga tewas di kawasan Perumahan Puncang Pertama Sekaling, Dau, Malang, Jawa Timur, kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka mengatakan pelaku bena Indra Wahyudi alias IW (40) telah menjadi tersangka Tetapi Tak ditahan.

“Statusnya (IW) Begitu ini sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Ipda Dicka, Selasa (25/6/2024).

Ipda Dicka menjelaskan, IW merupakan Anggota  asal Kecamatan Seputih Akbar, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

IW kini disangkakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. “Begitu ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan,” ujarnya.

Cek Artikel:  Gempa Dangkal Mengguncang Bali dengan Magnitudo 4,9
Sejumlah Karangan Kembang dari Pecinta Hewan. (ERA/Arsip Polres Malang).

Lebih lanjut Ipda Dicka menyebut Argumen IW Tak ditahan karena menurut Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tindak pidana yang tak lebih dari lima tahun tak dapat ditahan.

“Karena ancaman hukuman di Dasar lima tahun, Tak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ipda Dicka Ermantara mengungkap motif pelaku IW tega melakukan membunuh kucing secara tragis itu lantaran kesal Memperhatikan kucing berwarna oren sering kali membuang kotoran sembarangan.

“Pelaku ini kesal, karena kucing ini sering mengganggu aktivitasnya. Sering buang kotoran sembarangan, makanannya berceceran juga, jadi pelaku kesal,” kata Ipda Dicka, Senin (24/6/2024).

Kata dia, pelaku IW yang memang memang bekerja di rumah sering terganggu dan merasa risih dengan tingkah laku kucing tersebut. Sehingga, ia melakukan hal keji terhadap kucing itu.

Cek Artikel:  Daftar Jadi Cagub Jakarta, Segini Total Kekayaan dan Utang Ridwan Kamil

Mungkin Anda Menyukai