Liputanindo.id MADIUN – Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun mengamankan komplotan pelaku perampokan mobil boks bermuatan rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, polisi berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan. Sementara enam orang lainnya masuk DPO.
“Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ujar Kapolres Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3/2024).
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di Jawa Tengah beserta barang bukti.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.
AKBP Ridwan menjelaskan, perampokan mobil muatan rokok dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024, di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Dalam aksinya, ada yang menyaru sebagai anggota kepolisian sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.
Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.
Pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR. Sedangkan WW adalah resedivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.
Modus dari para pelaku adalah menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.
“Setelah berhenti, sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat,” katanya.
Menurut Kapolres, kerugian yang dialami korban adalah 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO Rp420 juta.
“Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta,” tambah Kapolres.
Polisi seperti dirilis Antara, hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.(BON)