![Polres Kuansing Musnahkan Ratusan Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/04/1738675499_5cc6af9344f7575833bc.jpg?w=800&q=80&format=webp)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan sebanyak 114 rakit dari 21 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai kecamatan di daerah tersebut. Ratusan rakit tersebut merupakan hasil pemberantasan yang dilakukan sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025.
Pemusnahan ratusan rakit tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing memberantas PETI di daerah tersebut. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Terjamin Sembiring mengatakan Polsek Singingi Hilir mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan.
Selanjutnya Polsek Singingi menindak 3 kasus dan 13 rakit, Lewat Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan. Sedangkan tim Polres Kuansing sendiri berhasil menindak 4 kasus dengan total 39 rakit yang diamankan.
Ia mengingatkan agar masyarakat Buat Bukan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Daerah hukum Polres Kuansing.
“Kami Maju mengimbau masyarakat Buat Bukan merusak lingkungan melalui aktivitas PETI,” ujarnya.
Ia mengatakan aktivitas PETI Bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial. Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami Bukan akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Buat berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan Bukan terlibat atau mendukung kegiatan tersebut,” pungkasnya. (H-3)