Polres Kepulauan Anambas Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik Dasar Umur

Liputanindo.id NATUNA – Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengelar operasi penertiban pengendara sepeda listrik di bawah umur.

Kaur Bin Ops (KBO) SatLantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan mengatakan, operasi dilakukan pada Sabtu (20/4/2024).

 

Baca Juga:
IKM Lelahl Ciptakan Purwarupa Sepeda Listrik

 

“Kita lakukan penertiban, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terjadi baru baru ini,” kata Iptu Feby.

Pada operasi tersebut, pihaknya menemukan dua pengendara sepeda listrik yang merupakan anak di bawah umur dan melakukan penertiban dengan memberi pemahaman kesadaran hukum kepada pengendara.

“Kita juga lakukan tilang berupa teguran kepada dua pelanggar, guna memberi kesadaran hukum kepada mereka,” katanya.

Cek Artikel:  Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ia berharap, masyarakat lebih sadar terkait pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi hukum

“Demi itu kami menghimbau kepada semua masyarakat, agar melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya, demi menjaga keselamatan bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, telah mengimbau warga untuk tidak memberikan izin kepada anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, seperti dirilis Antara mengatakan, mengendarai sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan keselamatan jiwa, baik itu diri sendiri maupun orang lain.

Imbauan tersebut wajib diindahkan, pasalnya telah terjadi kecelakaan akibat sepeda listrik yang dikendarai di jalan raya.

Cek Artikel:  Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Korupsi

“Menindaklanjuti laporan Masyarakat, pihak Polres Anambas mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan mengizinkan anak-anak muridnya untuk berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah,” ucapnya. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai