Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) karena diduga mengedarkan dan mengonsumsi ketamin serta etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape. Kasus penyalahgunaan narkotika ini dirilis di Mapolres Cimahi pada Rabu (10/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Sebelum diamankan petugas di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup banyak tersebut diketahui sempat beraktivitas di Jakarta. Penangkapan GA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial AM di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada awal Juni 2026.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 mililiter ketamin Encer serta 5 buah cartridge pod dari tangan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, GA mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang Ketika ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan kronologi dan detail penangkapan selebgram tersebut dalam konferensi pers Formal.
“Jadi Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge,” kata Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen Ketika konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Zulkarnaen memaparkan bahwa penangkapan GA berawal dari hasil interogasi terhadap kurir berinisial AM yang bertugas mengedarkan barang di lapangan.
“Jadi dari keterangan AM, dikembangkan Kembali Tiba akhirnya Member mengamankan GA. AM ini berperan sebagai kurir atau kuda, yang mengedarkan barang haram Punya GA,” kata Zulkarnaen.
Menurut keterangan kepolisian, GA membeli ketamin Encer tersebut dari pelaku K dengan nilai puluhan juta rupiah sebelum dipasarkan kembali kepada jaringan dan pengikutnya di media sosial.
“Dia membeli barang itu seharga Rp 20 juta dari tersangka K. Pembeliannya sudah sebanyak 3 kali, kemudian diedarkan di Bandung Raya. Jadi ya diedarkan ke rekan-rekan dan followersnya, karena dia ini kan selebgram dengan pengikut yang lumayan banyak,” kata Zulkarnaen.
Selain berperan sebagai bandar yang mengedarkan cairan narkotika tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GA juga aktif menggunakan sendiri campuran ketamin itu ke dalam gawai pod miliknya.
“Ya dia menggunakan juga selain berjualan barang itu. Keuntungan yang dia dapat sebesar Rp 1 juta Tiba Rp 2 juta, kalau secara keseluruhan mungkin lumayan besar ya karena sudah beberapa kali pembelian dari tersangka K,” kata Zulkarnaen.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa modus peredaran narkotika dengan memanfaatkan media rokok elektrik ini menjadi pola baru yang perlu diwaspadai masyarakat luas.
“Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di Daerah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika Ketika ini semakin Variasi,” ujar Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, tersangka GA kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
