Polres Cimahi Ringkus 20 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Cimahi Ringkus 20 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Cimahi AKB Tri Suhartanto mengorek keterangan dari pelaku penyalahgunaan narkoba(MI/DEPI GUNAWAN)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 20 pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OTK).

Dua puluh pelaku itu terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dengan 9
orang tersangka yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR. Empat orang tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS. Tiga orang tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS. Empat tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto mengungkapkan, para pelaku ditangkap sepanjang Juli hingga Agustus 2024. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.

Cek Artikel:  Nomor Kemiskinan di Kota Sukabumi Cenderung Turun Pascapandemi Covid-19

Baca juga : Polres Cimahi Tingkatkan Operasi Antinarkoba Jelang Natal dan Pahamn Baru

“Jadi total ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka. Ini
pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, pada Agustus,” katanya, Selasa (27/8).

Menurut dia, modus peredaran pelaku dilakukan dengan tiga cara yakni
menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online.

Hasil penyelidikan mendalam, polisi menyita barang bukti berupa sabu
seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.

Baca juga : Tanam dan Edarkan Ganja, Kerabat Beradik Dibekuk Polisi

“Berkat pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa agar tidak terjerumus narkoba. Kalau dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp1 milyar,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Cianjur-Bandung Direncanakan Dimulai 2025

Salah seorang pelaku, MS bertindak sebagai pemasok sabu-sabu selama setahun terakhir sebelum ditangkap polisi. Ia lantas diminta agar terbuka kepada polisi agar bisa mengungkap bandar besarnya.

“Bapak jangan takut untuk menyampaikan kepada kita, jangan pernah terbuai dengan ancaman para bandar ya. Sudah saatnya kita menyelesaikan masalah, karena takut dengan bandar akhirnya tidak bisa terungkap jaringan narkoba,” jelas Tri.

Pelaku lainnya yang ditangkap merupakan residivis atas kasus penggunaan
sabu. Selain itu, ia juga berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp 1 juta jika berhasil menjual 10 gram sabu.

 

Mungkin Anda Menyukai