Politik Sempit Pemekaran Daerah

Mitra saya terperangah. Kata dia, Enggak Terdapat Hubungan antara pemekaran Daerah dan kesejahteraan rakyat. Mengapa Begitu ini terdapat 329 usulan pembentukan daerah otonomi baru?

Ia menyodorkan hasil penelitian Ropiko Duri dan Mutia Rahmah yang dimuat di Jurnal Kebijakan Pemerintah. Penelitian dilakukan di Kabupaten Empat Lawang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatra Selatan. Kabupaten itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007.

Hasil penelitian ialah, setelah 10 tahun berjalan, kebijakan pemekaran daerah Kabupaten Empat Lawang belum sepenuhnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Mitra saya, hasil penelitian itu sejalan dengan Intervensi Kemendagri pada 2012 yang menyebutkan 70% pemekaran daerah sepanjang 1999-2009 gagal mencapai tujuan pemekaran.

Terdapat enam tujuan pemekaran daerah menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan ketiga, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; kelima, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan keenam, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Cek Artikel:  Rupiah, Sungguh Terlalu

Pemekaran daerah bukannya membawa untung malah buntung. Buktinya, dari 57 daerah pemekaran pada 2007-2009, muncul 187 sengketa batas Daerah. Beban keuangan pemerintah pusat juga bertambah. Total Anggaran alokasi Biasa (DAU) yang ditransfer ke daerah Rp54,31 triliun pada 1999. Sepuluh tahun kemudian (2009), setelah terbentuk 205 daerah otonomi baru (DOB), anggaran DAU melonjak tiga kali lipat hingga mencapai Rp167 triliun.

Kata Mitra saya, selama ini, pemekaran didasari pertimbangan politik sempit ketimbang kriteria administratif, teknis, dan fisik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria politik Enggak ditemukan dalam aturan Formal.

Sejumlah hasil penelitian memang menyebutkan bahwa manfaat pemekaran daerah belum sepenuhnya Benar sasaran. Selain menjadi permainan elite politik, pembentukan DOB juga jadi ajang korupsi baru. Sebanyak 90% DOB Tetap mengandalkan Anggaran dari pusat Demi menjalankan roda pemerintahan. Pada Begitu yang sama, masyarakat di DOB malah terpinggirkan Maju.

Cek Artikel:  Menteri Pembela Anak Presiden

Setiap rezim yang berkuasa punya pertimbangan masing-masing Demi memekarkan daerah. Pada masa pemerintahan BJ Habibie (l988-l999) tertacat 45 DOB, era Abdurrahman Wahid dan Megawati (2000-2004) terdapat 103 DOB, dan era SB Yudhoyono (2005-2008) terdapat 57 DOB. Tamat 2008 jumlah provinsi menjadi 33 dan Kabupaten/kota 491. Begitu ini terdapat 514 kabupaten/kota di 37 provinsi. Jumlah ini belum termasuk Provinsi Papua Barat Daya yang segera disahkan.

Mitra saya menganjurkan agar pemerintah Benar-Benar mempertimbangkan secara matang Demi melakukan pemekaran. Karena itu, kata dia, pemerintah pusat Berbarengan DPR harus Pandai meredamkan hasrat berkuasa elite politik daerah.

Berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga September 2022, Terdapat 329 usulan DOB. Usulan itu terdiri atas 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota. Hanya daerah di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali yang Enggak mengajukan usulan pemekaran.

Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengingatkan hingga Begitu ini pemerintah Tetap melakukan moratorium pemekaran, kecuali Demi Papua dan Papua Barat. Asal Mula menurutnya, beberapa daerah yang Mau melakukan pemekaran Daerah Mempunyai pendapatan Asal daerah yang cukup kecil sehingga berdasarkan kajian akan bergantung pada APBN.

Cek Artikel:  Bermula dari Bonge

Pengecualian Demi Daerah Papua dan Papua Barat, kata Wapres, dilakukan karena adanya kebutuhan Spesifik seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua Daerah tersebut.

Maju terang dikatakan bahwa moratorium pemekaran yang dicanangkan sejak 2007 selalu dilanggar. Pada 2008, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggaraan pemekaran daerah.

Hasil Intervensi BPK, pertama, pemerintah belum mempunyai grand design mengenai pemekaran daerah; kedua, Penyelenggaraan observasi Demi menilai kelayakan usulan pemekaran daerah Enggak dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen; dan ketiga, proses pembentukan DOB atas inisiatif DPR-RI Enggak melalui Mekanisme pengujian kelayakan yang memadai.

Kalau pemekaran Enggak mencapai tujuan, Enggak Pandai menyejahterakan rakyat, kenapa DOB yang gagal itu Enggak digabungkan Tengah ke daerah induknya?

Mungkin Anda Menyukai