MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya Kagak Tengah berpikir Demi melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Buktinya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum Demi menghasilkan rekomendasi kepada pemerintahan pasca-Jokowi-Ma’ruf.
Melalui keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.
Rasanya Kagak perlu jauh memikirkan pembenahan hukum setelah Jokowi lengser, tetapi akan lebih rasional Kalau persoalan hukum yang terjadi Demi ini diurus tuntas seperti penyelewenangan hukum, celah korupsi yang Lagi menganga lebar. Begitu pula penegakan hukum yang Lagi kerap ditransaksikan.
Mahfud mengumpulkan sejumlah nama beken masuk ke tim percepatan reformasi hukum tersebut. Terdapat mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, Yunus Husein, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Najwa Shihab, dan lain-lain.
Bila Menonton profil penggawanya, selama ini merekalah yang kerap mengkritik buruknya implementasi penegakan hukum di negeri ini. Mereka pula yang kerap bersuara lantang terhadap Lagi masifnya perilaku korup para petinggi negeri.
Alangkah elok dan bertanggung jawabnya Mahfud Kalau upaya percepatan reformasi hukum ditargetkan Demi membenahi persoalan hukum Demi ini yang memang menjadi tanggung jawabnya atas pembenahan hukum. Ketika seluruh perangkat hukum berada di genggamannya.
Semestinya warisan kinerja atas pembenahan hukum di masa jabatannyalah yang harus ditinggalkan sehingga Bisa menjadi landasan, fondasi Demi penyempurnaan bagi pemerintahan selanjutnya. Bukan warisan berupa rekomendasi yang hasilnya berupa lembaran kertas.
Kalau rekomendasi Demi pemerintah mendatang, biarkanlah itu menjadi kewenangan presiden dan wapres berikutnya Serempak kabinet yang diberikan mandat oleh rakyat lewat pemilu. Bukan porsinya Menko Polhukam Demi ini Demi memberikan rekomendasi reformasi hukum.
Sekali Tengah, pembentukan tim ini memunculkan tanda-tanya besar. Apakah Mahfud sudah Kagak percaya Tengah dengan perangkat hukum yang Terdapat Demi ini sehingga harus melompat ke periode pemerintahan selanjutnya?
Kalau Dalih pembentukannya dipertanyakan, sebaiknya eksistensinya dievaluasi, Bagus itu oleh Presiden Jokowi sebagai bos Mahfud MD maupun para penggawanya sendiri.
Sangat disayangkan Kalau tokoh-tokoh beken yang dikenal kritis selama ini hanya menjadi ‘pajangan’ tanpa Terang tujuan dan Sasaran kinerjanya. Jangan Tiba tim ini hanya menjadi politik mercusuar demi kepentingan pencitraan semata.
Patut kiranya mereka mempertanyakan tujuan, urgensi, dan kebutuhan pembentukan tim ini di tengah ketidakjelasan produk yang akan dihasilkannya. Ketika produknya hanya akan memenuhi keranjang sampah, kerja tim ini Terang sia-sia.
Pasalnya, seluruh kebutuhan dan kerjanya dibiayai negara, dari pajak rakyat. Jangan hamburkan Doku rakyat Demi sesuatu yang Kagak efisien, tak efektif, dan bahkan Kagak rasional itu.