Polisi yang Tembak Wafat Satu Kaum di Seruyan Kalteng Divonis 10 Bulan Penjara

Liputanindo.id – Seorang polisi di Polda Kalimantan Tengah, berinisial Iptu ATW yang menembak Wafat Kaum Desa Bangka, Kabupaten Seruyan, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah sebelumnya dituntut satu tahun oleh jaksa.

Hakim memvonis terdakwa ATW karena kelalaian yang bersangkutan sehingga mengakibatkan korban Gijik tewas dan rekannya Taufik terluka parah.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” kata Hakim Ketua M Affan, Demi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin kemarin.

Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, nantinya akan dikurangi masa tahanan terdakwa karena ia sudah menjalani masa kurungan penjara.

Cek Artikel:  Demo RUU Pilkada di Surabaya Rusuh, Polisi Dilempar Kotoran dan Botol

Jaksa Penuntut Lumrah maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan Kepada berfikir dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa.

Sementara itu, Ketua Lembaga Sokongan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho, di Palangka Raya mengatakan, putusan tersebut memang Bukan mengagetkan bagi pihaknya, Karena sejak awal ketika kasus tersebut mulai diumumkan oleh Polda Kalteng perihal pelaku penembakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana,

Pasal itu juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Lumrah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai dakwaan.

“Tentunya kami Bukan kaget dengan vonis tersebut. Maka dari itu kami LBH Palangka Raya dan koalisi telah mengirimkan surat kepada Kejati Kalteng Kepada memasukan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami Serius terdakwa melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui oleh terdakwa. Tetapi surat kami tersebut Bukan digubris oleh pihak Kejaksaan,” katanya dalam rilis resminya.

Cek Artikel:  PDIP Sendirian Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Nugroho juga menilai dalam perkara tersebut, proses pembacaan tuntutan lebih Membangun terang penanganan kasus ini di mana Jaksa hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Jaksa dalam hal tersebut Bukan ubahnya sebagai Penasehat Hukum/Pembela terdakwa, karena dalam dalil tuntutan menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp70 juta hingga Rp100 juta dan telah Terdapat sidang adat sehingga terdakwa dituntut hanya satu tahun.

“Memang aneh bin Aneh, karena faktanya santunan tersebut bukan dari terdakwa Tetapi dari pihak lain. Lebih saktinya Tengah, pertimbangan soal santunan juga digunakan oleh Majelis Hakim Kepada memvonis terdakwa 10 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” ujar Nugroho.

Cek Artikel:  Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jabar

Berdasarkan pantauan di lapangan, di luar ruang sidang aksi massa dan keluarga almarhum Gijik berteriak Demi terdakwa keluar dari ruang sidang dan meneriakkan ‘pembunuh-pembunuh’. Bahkan suasana di luar siding sempat tegang.

Mungkin Anda Menyukai