
POLISI melakukan pendalaman terkait sindikat mail order bride atau pengantin pesanan yang menjual Perempuan Indonesia Demi dinikahi pria Anggota negara (WN) China. Polisi menyebut orang Uzur korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya Dapat menikah dengan WN China.
“Tersangka menyerahkan Dana mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang Uzur para korban,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12).
Wira mengatakan, para korban juga diminta Demi menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban Tak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar Kalau membatalkan kontrak.
“Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat Tak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban Kalau membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini total Eksis 9 orang tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Tersangka Perempuan MW alias M, 28, berperan sebagai WNI yang menetap di China. Eksis juga pria BHS alias B, 34, dan pria NH, 60, yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, Eksis Perempuan LA, 31, Perempuan Y alias, 44, Pria AS, 31, Perempuan RW, 34, Perempuan H alias CE, 36, dan Pria N alias A, 56, yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin Perempuan di Indonesia.
Demi ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (H-3)