Liputanindo.id – Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga penembak misterius di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya. Polisi menyebut dua orang mahasiswa berinisial NBL (20) dan JLK (19) serta seorang anak di Rendah umur nekat melakukan aksi teror tersebut karena terobsesi gim online.
“Motif sementara hanya iseng karena terobsesi oleh hobi gim online,” kata Direktur Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur Kombespol Totok Suharyanto Ketika konferensi pers di Polda Jawa Timur, Senin (27/5/2024).
Kombespol Totok menyampaikan para pelaku belajar mengoperasikan senjata dari bermain gim online. Ia menyebut mereka Enggak bergabung dengan komunitas menembak.
“Pelaku Enggak ikut komunitas menembak, main gim aja online di PC (personal computer),” katanya.
Pelaku NBL membeli air softgun dari toko online dengan harga Rp5 juta. Kemudian tersangka JLK mendapat air softgun dari Ganti tambah lampu mobil dengan temannya.
“Demi tersangka anak, membeli air softgun dari NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,” pungkas Totok.
Pihaknya pun tengah mendalami bagaimana senjata tersebut Dapat dijual bebas. Ia akan bekerja sama dengan intel Demi mendalami hal ini.
Selain itu, mereka melakukan penembakan di empat tempat, yakni pada 19 Mei 2024 di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangi KM 758 dan Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 754.
Kemudian Lepas 21 Mei 2023 terjadi Tengah di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya. Lampau di Jalan Raya Babatan-Unesa kawasan Wiyung, Surabaya.
“Kejadian pertama di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangi Sekeliling pukul 01.05 WIB, penembakan terkena korban atas nama AR dengan 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri,” ujarnya.
Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil Corak hitam yang menyalip dari kiri. Kemudian setelah mobil mereka sejajar, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air soft gun dari jarak Sekeliling dua meter.
“Ditembak sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan,” ucapnya.
Kemudian Letak berikutnya di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya Sekeliling pukul 02.12 WIB. Tersangka menembak korban EC hingga mengalami lima luka di bagian Paras. Di Tol Sidoarjo-Surabaya, para tersangka menembak satu korban RW hingga terluka di pelipis kiri.
Lampau di Jalan Raya Babatan-Unesa Wiyung, tersangka menembak korban atas nama K hingga mengalami luka di perut kanan dan pinggang kanan.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.