
POLISI mengungkap motif Febri Arifin, 31, membunuh ibu dan anak berinisial TSL, 59, dan ES, 35, yang mayatnya ditemukan dalam penampungan air (toren) di Tambora, Jakarta Barat. Pembunuhan itu dipicu pelaku yang emosi karena dimaki oleh korban TSL.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku Mempunyai utang senilai total Rp 90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.
Ia mengatakan, pelaku pun kebingungan Buat melunasi utangnya dan kemudian mengarang cerita dengan mengaku Mempunyai kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang Bisa menggandakan Doku serta mencari jodoh.
“Korban percaya kepada tersangka, kepada pelaku bahwa pelaku ini Mempunyai kemampuan yang lebih,” kata Twedi, Kamis (13/3).
Kemudian, lanjut Twedi, korban TSL pun menunjukkan Doku kepada pelaku dan meminta Buat digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Krismartoyo dan Kakang Buat melakukan ritual tersebut. Padahal, Krismartoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku Buat membohongi korban.
“Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan Doku akan digandakan,” ujarnya.
Tetapi demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban Lampau mencaci maki pelaku hingga Membangun pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan Langkah memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
“Setelah Percaya korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan Bilik dari darah-darah yang Eksis, dan menutup pintu Bilik,” ucapnya.
Setelah memastikan korban TSL meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh ES dengan menggunakan besi yang sama Begitu membunuh TSL. Setelah ES terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad kedua korban dan menyembunyikannya di dalam toren.
“Korban dipindahkan, diseret dari Bilik dan diseret dari Bilik mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (H-3)