
POLISI membeberkan motif dari bentrokan antar Grup yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) kemarin. Diduga pemicu bentrokan tersebut akibat sengketa tanah.
“(Motif) perebutan lahan tanah antara pihak yang mengaku sebagai Spesialis waris dan pihak kuasa hukum PT GL di jalan Kemang Raya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5).
Ade menjelaskan, pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin Anis datang ke Letak dengan membawa Arsip lengkap berupa sertifikat hak Punya, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah Letak. Tak sendiri, dia juga ditemani collector lapangan.
Di sisi lain, lahan yang hendak mereka kuasai rupanya sudah lebih dulu ditempati oleh Grup lain yang mengaku sebagai Spesialis waris tanah, sehingga memicu terjadinya bentrok.
“Sekeliling pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati Letak /bangunan yang mengaku sebagai Spesialis Waris. Demi terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat Terdapat beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP,” ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, 25 orang ditangkap polisi. Dari mereka, 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara bukan ormas. Tapi Grup perorangan yang menggunakan jasa collector,” ucapnya.
Adapun, dalam kasus ini, 9 orang dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Fik/P-3)

