Liputanindo.id – Polisi Lagi mengusut kasus pencurian data pribadi ribuan Penduduk Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison. Hasil pemeriksaan sementara, Eksis nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku kasus pencurian data pribadi dengan PT Indosat.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan MoU itu ditemukan setelah penyidik memeriksa para saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu Lampau.
Tetapi, Aji enggan mengungkapkan isi MoU antara dua tersangka dengan pihak Indosat.
“Jadi memang ditemukan Eksis Berkas MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat,” kata Aji kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Dia hanya menambahkan berkas perkara dua tersangka kasus pencurian data ribuan Penduduk Kota Bogor telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polisi juga telah melakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Berdasarkan aturan KUHAP, Kejari Bogor Kota Mempunyai waktu 14 hari kerja Demi menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
“Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus pencurian data phishing cyber crime identity theft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Bismo Kokoh Prakoso mengatakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar Sasaran penjualan Indosat.
Kasus ini berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi Punya orang lain tanpa izin, yakni PMR dan L. Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.
“Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan Sasaran Bisa menjual 4.000 SIM card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan Bisa menjual 4.000 SIM card Indosat,” ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8).
Bismo menambahkan kedua pelaku ini telah menyalahgunakan 3.000 identitas Penduduk Kota Bogor. Demi memenuhi Sasaran penjualan, pelaku PMR memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data Punya orang lain tanpa izin.
Dalam mengambil data masyarakat, keduanya memakai aplikasi Tertentu bernama Handsome yang dimiliki oleh perusahaan tempat keduanya bekerja. Dari aplikasi itu nantinya akan muncul NIK dan KK secara acak Demi dimasukkan ke dalam SIM card provider.

