Polisi Tetapkan Satu Orang DPO Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Ini Perannya

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan menjadi pemasok bibit ganja dan pengepul hasil panen ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di lereng Gunung Semeru.

“Kepada pemasok, Lagi kami telusuri dan dilakukan pengejaran, serta satu orang sudah ditetapkan sebagai DPO. Hasil pengejaran belum kami dapatkan dan dikejar Lanjut hingga dapat,” kata Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofiq, dikutip Antara, Minggu (29/9/2024).

Rofiq menjelaskan satu orang yang ditetapkan DPO tersebut berperan sebagai pemasok bibit tanaman ganja yang diberikan kepada para petani dan pengepul dari hasil panen ganja petani.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari istri pelaku DPO tersebut dan Lanjut melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan Tiba tertangkap,” jelasnya.

Cek Artikel:  Kendalikan Pencemaran, Pemkab Bekasi Uji Berkala Kualitas Air Sungai

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan empat orang tersangka yang berperan sebagai penanam di ladang ganja berinisial N, B, Y, dan P, lanjut dia, Lagi Terdapat pelaku lain yang menanam ganja di kawasan lereng Gunung Semeru.

“Apabila nanti Terdapat tersangka yang lain atau penanam ganja yang lain, akan ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka yang sudah diamankan, memang Lagi Terdapat penanam ganja yang lain,” ujarnya.

Ketika ini jumlah barang bukti tanaman ganja yang diamankan Polres Lumajang sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 Posisi yang berada di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 10 kilogram yang siap jual. Kami Lagi belum Bisa memastikan peredaran ganja tersebut ke mana saja karena satu DPO belum ditangkap,” katanya.

Cek Artikel:  Polda Metro Jaya Kerahkan 88.375 Personel Gabungan untuk Kondusifkan Pilkada di Jakarta dan Kurang Lebihnya

Berdasarkan Intervensi ladang ganja di lereng Semeru, Polres Lumajang memperkirakan tanaman ganja tersebut sudah ditanam sejak tahun Lewat dan baru terbongkar beberapa pekan Lewat.

Mungkin Anda Menyukai