
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut menetapkan oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF sebagai tersangka pencabulan di Klinik Karsa Harsa di Garut, Jawa Barat. Aksi MSF terekam dalam CCTV klinik dan telah viral di media sosial dengan video berdurasi 53 detik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochawan mengatakan, MSF, 33, merupakan Anggota Kota Bandung dan Buat sekarang menempati rumah kos di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia menjelaskan, tersangka memang Mempunyai izin praktik di sejumlah rumah sakit di Garut hingga di Klinik Karsa Harsa.
Buat sementara ini terdapat satu korban yang melaporkan MSF atas kasus pelecehan seksual. Pelapor adalah seorang Perempuan berusia 24 tahun yang sebelumnya pernah datang Buat konsultasi kesehatan dengan MSF.
Kornologi kejadian tersebut diawali dari pelapor yang datang ke klinik tempat MSF berpraktik Buat berkonsultasi kesehatan. Setelah konsultasi itu, MSF menawarkan jasa lain hingga jasa suntik vaksin Gonore. Bahkan, MSF menawarkan jasa penyuntikan vaksin dilakukan di rumah orangtua korban.
Selanjutnya, Begitu korban hendak pulang ke rumah, MSF memaksa ikut dengan dalih Letak rumahnya searah dengan rumah korban. Setibanya di rumah, MSF menolak Begitu korban hendak membayar jasa konsultasi. Begitu itulah MSF memaksa korban masuk ke rumah kos-kosannya dan melakukan perbuatan tercela tersebut. Korban yang takut berhasil lari dan keluar dari rumah kos-kosan MSF. Kejadian pelecehan itu dilaporkan sudah terjadi sebanyak empat kali.
“MSF mengajak ke rumah dan langsung mengunci pintu membawa ke Bilik hingga meraba bagian tertentu dan korban menolak tapi perbuatanya itu Maju memaksanya,” ujarnya, Kamis (17/4).
Hendra pun menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus pelecehan oleh oknum dokter di Garut serta oknum dokter PPDS Unpad yang terungkap Nyaris secara bersamaan.
“Buat kasus pelecehan seksual memang yang sama terjadi sebelumnya di RSHS Bandung. Karena kekerasan Perempuan dan anak sekarang ini menjadi perhatian Tertentu bagi pubik, sangat rentan sekali pada psikologi. Buat itu menjadi catatan Krusial dan atensi Polda Jabar, pemerintah pusat dan pimpinan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dokter kandungan berinisial MSF dijerat pasal 6 Huruf B dan C, dan pasal 15 ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 308 Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta. Barang bukti yang disita yakni Pakaian korban dan memori chat CCTV antara tersangka Berbarengan korban. (AD/E-4)

