Polisi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Polisi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Standar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Daerah pagar laut Tangerang, Banten. Keempatnya ialah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Standar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Djuhandani mengatakan keempat tersangka diduga telah melakukan pemalsuan beberapa surat Arsip Kepada permohonan hak. 

Djuhandani menyebut keempatnya telah Serempak-sama Membikin dan menggunakan surat Imitasi berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan Bukan sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernytaan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Penduduk desa kohod dan Arsip lain.

Cek Artikel:  Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Diamankan di Kejati Jatim

“Yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 Tamat dengan November 2024,” pungkas Djuhandani.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Standar (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di Daerah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Bahkan, sejumlah alat Kepada memalsukan Arsip telah disita polisi Ketika penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin Serempak Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya. Surat Imitasi itulah yang digunakan Kepada mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Total Terdapat 263 Warkah yang diduga dipalsukan.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Ogah Ladeni Sesi Tanya Jawab dengan Jurnalis Usai Daftar Cagub Jakarta, Kenapa?


Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan Imitasi ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai