Polisi Tersangka Sebarkan Video Porno Mirip Anak Musisi di Media Sosial

Polisi: Tersangka Sebarkan Video Porno Mirip Anak Musisi di Media Sosial
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLISI mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penyebaran video syur mirip anak dari seorang musisi. Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7/2024).

“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024)

Baca juga: .Bandar Video Porno Anak Ditangkap Polda Metro Jaya

Baca juga : Polisi Buka Kesempatan Jerat Pemeran Video Porno Mirip Anak Musisi Indonesia

Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS, 22, dan JE, 35. Ade Safri mengatakan kedua tersangka menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.

Cek Artikel:  Korlantas Imbau Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Mengertin 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi.

Baca juga : Polisi Buru Penyebar Video Porno Mirip Anak Musisi Terkenal Indonesia

Diketahui sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD.

Cek Artikel:  Gerindra: Enggak Betul kalau Ariza Akan Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).”Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi,” ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Awal mula kejadian itu ketika dirinya sedang duduk berdiskusi bersama temannya di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. Lewat melihat ada konten dengan muatan pornografi.

Baca juga : Usut Kasus Video Porno, Polisi Tulungagung Periksa Belasan Saksi

Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.

“Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” tuturnya.

Cek Artikel:  Pengacara Saksi Mengerti Betul Penganiayaan di Daycare Wensen School

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Pelaku Pornografi Melalui Jejaring Instan

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi. (Fik/P-3)

Mungkin Anda Menyukai