Liputanindo.id – Seorang pria, AP (27) ditangkap karena membuat dan menyebarkan video syur hubungan badan dengan mantan kekasihnya, Audrey Davis. AP ternyata membuat video hubungan badan dengan anak mantan vokalis Naif, David Bayu ini beberapa kali.
“Dan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut video syur itu dibuat pada 19 Desember 2022 di rumahnya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim). “Ini merupakan bagian yang didalami, sementara video-video yang keluar adalah di tempat di rumah tersangka AP,” tambahnya.
Motif penyebaran video pornografi ini karena AP sakit hati diputuskan oleh Audrey Davis. Dia menyebarkan video syur itu untuk mempermalukan anak David Bayu ini.
Selain karena sakit hati, motif AP menyebarkan video syur Audrey agar orang lain bisa berfantasi dan merasakan sensasi berhubungan badan dengan anak David Bayu.
Ade Ary lalu menyampaikan Audrey Davis tidak tahu jika mantan kekasihnya merekam aktivitas hubungan badannya.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu (Audrey Davis jika divideokan AP). Jadi diam-diam ya,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis, AP ditangkap. AP yang merupakan mantan kekasih Audrey Davis ini ternyata seorang pengangguran.
“(Pelaku AP) tidak bekerja,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari ini.
Ade menambahkan AP merupakan penyebar pertama video syur Audrey Davis. AP menyebarkan konten pornografi itu melalui akun media sosial X dengan username @bb2638. Dirikun itu kini sudah ter-suspend.
Pria ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi.